keepgray.com – Staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi, menjadi korban penipuan bermodus love scamming yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MR. Tersangka membuat akun palsu di media sosial dan menyamar sebagai seorang pilot.
Kombes Pol Yudhis Wibisana, Direskrimsus Polda Banten, menjelaskan bahwa tersangka awalnya membuat akun Instagram dengan nama @febrianalydrss_ atau Febrian. Akun ini digunakan untuk berkomentar di akun media sosial korban, @kanidwi.
“Tersangka berkomentar dengan kalimat ‘Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,’ yang kemudian dibalas oleh pelapor dengan ‘Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.’ Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui Instagram,” ujar Yudhis, Selasa (17/6/2025).
Pada tanggal 1 Maret 2025, tersangka meminjam uang sebesar Rp 13 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi sepupunya yang akan bekerja melalui koneksi orang dalam. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia.
Selanjutnya, pada 27 April 2025, tersangka kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih untuk pembayaran administrasi training di maskapai Emirates.
Korban mulai curiga setelah mengecek alamat rumah pelaku di Lebak, Banten. Korban sempat mengirimkan bunga ke alamat tersebut, namun ternyata lokasi itu fiktif.
“Sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” kata Yudhis.
MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkas Yudhis.