SPMB Dibuka, KPK Ingatkan Gratifikasi & Pungli

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan untuk mencegah korupsi dalam tata kelola pendidikan di sektor pelayanan publik, terutama terkait penerimaan murid baru. KPK menyoroti praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) sebagai masalah korupsi yang sering terjadi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa permasalahan korupsi dalam layanan publik meliputi pemberian gratifikasi untuk mempercepat layanan, pemerasan atau pungli, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, serta pelayanan yang tidak responsif. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan beberapa masalah dan potensi kerawanan yang ditemukan di sektor pelayanan publik pendidikan, terutama gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan SPMB membuka celah untuk penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi.

Selain itu, penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik juga menjadi perhatian, seperti melalui jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi. Pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering terjadi dalam zonasi. Untuk jalur afirmasi, data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sering tidak sesuai, dengan banyak yang mampu secara ekonomi namun terdaftar dalam DTKS.

Pemalsuan piagam juga kerap terjadi untuk masuk jalur prestasi, dan prestasi seperti tahfiz Quran terbatas bagi pemeluk agama tertentu. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga sering tidak sesuai peruntukan, dengan pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti. Modus pelanggaran dana BOS melibatkan kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk memanipulasi jumlah siswa.

Budi menekankan pentingnya pencegahan korupsi secara optimal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru perlu didorong untuk meningkatkan transparansi. Kebijakan atau peraturan yang mencegah terjadinya pungli di sektor pendidikan juga sangat penting.

Sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas. KPK akan terus berkoordinasi dan memantau upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan, serta terbuka untuk memberikan pendampingan.

Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif di sektor pendidikan, diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat.