keepgray.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa tidak ada diksi ‘gratis’ dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri, madrasah, atau swasta. Meskipun demikian, pemerintah belum mengambil sikap final terkait putusan MK ini.
Abdul Mu’ti menjelaskan kepada wartawan di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (25/6/2025), bahwa istilah “sekolah gratis” adalah bahasa media, sementara putusan MK tidak menggunakan istilah tersebut.
Menanggapi putusan MK tersebut, Mendikdasmen mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak-pihak terkait. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk merespons dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan putusan MK, dengan pemahaman yang benar, karena putusan MK tidak menggunakan kata ‘gratis’.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan ini dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5).
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.