keepgray.com – Kualitas udara di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya dilaporkan tidak sehat setelah libur Idul Adha. Data ini tercatat oleh Stasiun Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berdasarkan data dari Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (10/6/2025) hingga pukul 11.00 WIB, Kota Tangerang mencatat skor ISPU tertinggi, yaitu 122.
Selain Tangerang, wilayah lain yang kualitas udaranya tidak sehat adalah Kabupaten Serang (skor 116), DKI Jakarta (skor 111), Kabupaten Tangerang (skor 107), Kabupaten Bekasi (skor 107), Bantar Gebang (skor 106), dan Surabaya (skor 105). Total, ada tujuh wilayah yang dilaporkan memiliki kualitas udara tidak sehat pada hari tersebut.
Dari 108 stasiun pemantauan yang terintegrasi dengan sistem KLH, hanya 49 daerah yang masuk kategori kondisi udara baik, sementara sisanya berada dalam kategori sedang. Kualitas udara dianggap baik jika nilai ISPU 0-50, sedang jika 51-100, tidak sehat jika 101-200, sangat tidak sehat jika 201-300, dan berbahaya jika di atas 300 (sesuai Peraturan Menteri LHK nomor 14 tahun 2020).
Pemerintah saat ini sedang fokus menangani polusi udara di Jabodetabek. KLH menyatakan komitmennya untuk menangani masalah ini secara tegas. Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, Jabodetabek berada di bawah tekanan tinggi dari sumber pencemar, terutama emisi kendaraan bermotor yang menyumbang hingga 57 persen saat musim kemarau.
Evaluasi KLH/BPLH menunjukkan bahwa pencemaran udara di Jabodetabek sebagian besar disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor (32-57 persen), emisi industri berbasis batubara (sekitar 14 persen), debu dari aktivitas konstruksi (13 persen), serta pembakaran terbuka sampah dan lahan (9-11 persen). Pembentukan aerosol sekunder dan kondisi meteorologis juga memperparah akumulasi polutan di atmosfer.
Sejumlah langkah telah diambil, termasuk pengawasan kawasan industri, uji emisi kendaraan bermotor bersama Kementerian Perhubungan dan Polri, serta penindakan hukum terhadap sumber pencemar, termasuk perusahaan-perusahaan di wilayah Jabodetabek.