keepgray.com – Pemerintah Indonesia telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan wisata Raja Ampat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Negara pada hari Selasa (10/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mempertahankan keasrian kawasan wisata dari aktivitas yang merusak.
Menurut Bahlil, pencabutan IUP ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden dalam rapat kabinet. Dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, empat di antaranya telah dicabut. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian Raja Ampat, yang dikenal dengan keindahan alam bawah laut dan keanekaragaman hayatinya.
Pencabutan izin ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan pariwisata di Raja Ampat, yang merupakan salah satu destinasi unggulan Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Raja Ampat. Dengan demikian, diharapkan kawasan wisata ini dapat terus dinikmati oleh generasi mendatang.