Wakaf Tanah: Cara Daftar Mudah & Gratis!

keepgray.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal, atau benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk masjid, musala, pesantren, dan tempat ibadah lainnya.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan bahwa dalam Islam, status tanah wakaf menjadi milik Allah SWT. Wakaf merupakan perbuatan hukum oleh seseorang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah. Dengan wakaf, pewakaf dapat memberikan manfaat bagi umat Islam bahkan setelah ia meninggal dunia. Salah satu syarat wakaf adalah harta benda yang diwakafkan harus dipisah dari harta benda milik pewakaf lainnya.

Masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) yang ingin mendaftarkan tanah wakaf dapat datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut: formulir permohonan, identitas diri (KTP atau lainnya), bukti kepemilikan tanah, dan Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf.

Pendaftaran tanah wakaf tidak dipungut biaya alias gratis, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf pertama kali. Sertifikasi tanah wakaf memastikan tanah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf) serta membuka potensi pemberdayaan umat melalui wakaf produktif. Banyak pesantren, masjid, dan fasilitas sosial keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf akan lebih maju jika tanahnya terlindungi hukum.