Zarof Menyesal Jadi Makelar, Kini di Sidang

keepgray.com – Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Penyesalan dan permintaan maaf itu disampaikan Zarof saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam pembelaannya, Zarof mengungkapkan bahwa seharusnya ia menikmati masa pensiun bersama keluarga, bukan menjadi terdakwa. “Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” kata Zarof Ricar.

Zarof juga menyampaikan permintaan maaf kepada MA, tempat ia mengabdi selama kurang lebih 33 tahun. Ia menyatakan akan menghormati apapun keputusan majelis hakim dalam kasus ini.

Selain itu, Zarof mengklaim bahwa perannya hanya sebatas mengenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Ia membantah terlibat dalam proses hukum kasus Ronald di PN Surabaya. “Bahwa sampai dengan berjalannya perkara yang melibatkan Saudara Ronald Tannur, dengan Saudara Lisa sebagai penasihat hukumnya, saya tidak mengetahui dan tidak mengikuti prosesnya sampai dengan diputuskan majelis hakim,” ujarnya. Ia menambahkan, tidak mungkin dirinya didakwa dan dituntut memberikan sesuatu kepada hakim, sementara ia tidak mengikuti dan mengetahui proses hukumnya.

Zarof juga membantah mempengaruhi putusan kasasi perkara Ronald. Menurutnya, Hakim Agung Soesilo memberikan putusan sesuai keyakinannya. “Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, tapi sama sekali tidak ada mempengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” tuturnya.

Zarof juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai JPU lebih cenderung menggunakan asumsi daripada fakta di persidangan. “Bahwa saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,” kata Zarof.

Dalam kesempatan itu, Zarof juga menyinggung statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Ia mengaku selalu kooperatif selama proses hukum, meski mendapat perlakuan berbeda dengan terdakwa lain. “Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes,” ujarnya. Ia juga menegaskan tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Saat ini, Ronald Tannur telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman.