keepgray.com – Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap seorang pengusaha skincare, dr. Reza Gladys. Pemerasan ini diduga dilakukan dengan dalih “tutup mulut” agar Nikita tidak memberikan ulasan negatif terhadap produk milik Reza.
Kasus ini bermula ketika akun media sosial TikTok dengan nama @dokterdetektif, yang dikelola oleh saksi bernama dr. Samira, memberikan ulasan terhadap produk skincare milik Reza. Ulasan tersebut menyebutkan bahwa produk tersebut terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya, yaitu sodium lauryl sulfate (SLS).
Setelah ulasan dari akun @dokterdetektif tersebut, Nikita Mirzani juga mengunggah video ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys di akun TikTok pribadinya.
Jaksa penuntut umum menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (24/6/2025) bahwa dalam video siaran langsung di TikTok, Nikita Mirzani mengatakan, “Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot.”
Selain mengunggah ulang video tersebut, Nikita Mirzani juga melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya dan meminta pengikutnya untuk tidak membeli produk skincare milik Reza Gladys.
Jaksa menambahkan bahwa tindakan Nikita Mirzani tersebut mengancam kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya dan berpotensi menyebabkan penurunan penjualan.
Pada akhir Oktober, dr. Oky Pratama menghubungi Reza untuk menjembatani perseteruan antara Reza dan Nikita. Oky menyarankan agar Reza memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar yang bersangkutan tidak lagi membahas atau menyerang produknya. Oky juga menyampaikan bahwa Nikita akan terus menyerang Reza jika keduanya tidak bertemu. Reza kemudian bertanya kepada Oky mengenai cara bertemu dengan Nikita, namun Oky mengarahkan Reza untuk berkomunikasi melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki.
Jaksa melanjutkan, dr. Oky Pratama mengirimkan nomor telepon Ismail, yang merupakan asisten Nikita Mirzani, melalui pesan WhatsApp dengan pesan, “Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki.”
Intinya, dr. Oky menyarankan Reza untuk menemui Nikita guna menyelesaikan permasalahan mengenai ulasan produk skincare tersebut. Pada pertengahan November 2024, Reza mengajak dr. Oky untuk mengatur pertemuan antara dirinya dan Nikita di rumah dr. Oky.
Dokter Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nikita. Menanggapi hal itu, Nikita mempertanyakan tujuan pertemuan dengan Reza.
Jaksa menjelaskan bahwa Nikita Mirzani menanyakan tujuan Reza Gladys mengajak bertemu di rumah dr. Oky Pratama. Kemudian dr. Oky Pratama membalas, “Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif.”
Dalam percakapan antara Nikita dan dr. Oky melalui WhatsApp, terindikasi bahwa Nikita ingin memeras Reza Gladys. Nikita juga tampak enggan bertemu dengan Reza.
“Atas hal tersebut, saksi dr. Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dr. Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan ‘Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu’. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” tutur jaksa.
“Lalu saksi dr. Oky Pratama menjawab, ‘Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Udah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang’. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani,” sambung Jaksa.
Pada 14 November, Nikita berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Singkatnya, Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza.
Melalui Mail, Nikita mengarahkan supaya Reza Gladys mentransfer uang ke sebuah rekening atas nama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan ‘Nikita Mirzani’.
“Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladis Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata, ‘ke sini aja. nanti kasih noted Nikita Mirzani’ gitu Mail,” beber Jaksa.
“Hal tersebut disetujui oleh saksi Ismail Marzuki sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu Glafidsya melalui akun media sosial,” lanjut Jaksa.
Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita. Sebagai jaminan, Nikita berjanji akan memberikan dukungan jika ada pihak lain yang menyerang produk Reza.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Pertama, senilai Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian, sisanya sebesar Rp 2 miliar diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
“Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani,” imbuh Jaksa.
Akibat perbuatan keduanya yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas Reza sebagai dokter, Reza mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa Pasal 45 ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.