keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai terdakwa.
Selain Zarof Ricar, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini juga menghadirkan mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, kepada wartawan pada Senin (26/5/2025).
Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43.000 (empat puluh tiga ribu dolar Singapura) dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya tersangkut kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut, menurut dakwaan jaksa, diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/5), menyatakan bahwa Rudi Suparmono, selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, “menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur.”
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang itu bertujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald yang sesuai dengan keinginan Lisa Rachmat. Para hakim yang diinginkan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” demikian pernyataan jaksa.