keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Bersamaan dengannya, jaksa penuntut umum juga akan membacakan surat tuntutan untuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi agenda tersebut pada Rabu, 28 Mei 2025. “Iya rencananya begitu dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” ujar Harli. Selain Zarof dan Meirizka, sidang tuntutan juga akan dibacakan untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Ketiga sidang ini akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka Widjaja telah memberikan suap dengan tujuan agar putusan anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam perkara kematian Dini Sera. Suap tersebut ditujukan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Ronald.
Berdasarkan dakwaan jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Senin (10/2), Meirizka bersama Lisa Rachmat diduga “telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar)”. Uang suap ini diduga diserahkan melalui pengacara Lisa Rachmat kepada tiga hakim majelis yang menangani kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang ketiganya juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat sebagai pejabat MA dalam kurun waktu 10 tahun. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam upaya mendapatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur sendiri saat ini telah divonis hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani masa hukumannya.