Zarof Danai Film dari Kasasi Ronald Tannur

keepgray.com – Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, didakwa tidak menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur. Uang tersebut justru digunakan untuk membiayai film berjudul ‘Sang Pengadil’.

Fakta ini terungkap dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (18/6/2025). Hakim anggota Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa Zarof sebelumnya telah sepakat untuk membantu Lisa Rachmat dalam mengurus kasasi perkara Ronald Tannur.

“Menimbang bahwa terhadap penawaran permintaan bantuan pengaturan putusan di tingkat kasasi dari Lisa Rachmat tersebut disanggupi oleh terdakwa Zarof yang disepakati biaya pengaturan putusan kasasi sebesar Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar sebagai jasa pengurusan perkara,” ujar hakim Purwanto.

Lisa Rachmat kemudian memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Zarof dengan tujuan agar diserahkan kepada Hakim Agung Soesilo, yang diharapkan dapat memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur. Zarof bahkan menemui Hakim Agung Soesilo di Makassar untuk menyampaikan permintaan Lisa agar putusan bebas Ronald dikuatkan.

“Selanjutnya, pada 27 September 2024, Terdakwa Zarof Ricar menemui hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, pada saat Hakim Agung Soesilo menghadiri pengukuhan guru besar Prof Heri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Terdakwa meminta kepada Soesilo agar memutus dan menguatkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sebagaimana permintaan Lisa Rachmat selaku pengacaranya,” lanjut hakim.

Namun, Hakim Agung Soesilo justru menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan kasasi Ronald Tannur. Lebih lanjut, terungkap bahwa uang Rp 5 miliar yang diterima Zarof dari Lisa tidak pernah diserahkan kepada Hakim Soesilo, melainkan digunakan untuk membiayai produksi film ‘Sang Pengadil’. Lisa Rachmat disebut mengetahui perihal penggunaan dana tersebut.

“Meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh Terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada hakim Soesilo. Namun digunakan oleh Terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul ‘Sang Pengadil’ dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” imbuh hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” tegas ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.