keepgray.com – Harvard University memenangkan gugatan terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang universitas tersebut menerima mahasiswa asing. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan informasi terkini mengenai 87 mahasiswa WNI yang sedang menempuh pendidikan di Harvard.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan bahwa 46 dari 87 mahasiswa Indonesia di Harvard merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Informasi ini disampaikan dalam jumpa pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).
Pada 22 Mei lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mencabut izin sertifikasi Harvard University untuk menerima mahasiswa asing melalui Student and Exchange Physical Program. Menanggapi hal ini, Harvard melakukan perlawanan hukum. Pengadilan Federal Boston kemudian mengeluarkan Temporary Risk Training Order terhadap keputusan pemerintah AS tersebut.
Pemerintah AS juga mengeluarkan pernyataan pada 4 Juni yang menahan visa F, J, dan M bagi mahasiswa Harvard. Harvard University kembali melakukan perlawanan hukum pada 6 Juni. Pengadilan Federal Boston kemudian menerapkan Temporary Risk Training Order terhadap keputusan pemerintah AS tersebut.
Kemlu telah menjalin komunikasi dengan LPDP dan Himpunan Harvard Indonesia Association (HISA). Upaya ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan kejelasan status bagi mahasiswa Indonesia di Harvard.
Sebelumnya, kebijakan Trump yang melarang Harvard menerima mahasiswa asing dikeluarkan pada 22 Mei. Kebijakan ini berpotensi menyebabkan lebih dari 5.000 mahasiswa dan cendekiawan internasional di Harvard kehilangan status hukum mereka. Harvard menilai tindakan pemerintah tersebut melanggar Amandemen Pertama, Klausul Proses Hukum, dan Undang-Undang Prosedur Administratif.
Presiden Harvard University, Alan Garber, menyebut upaya pemerintahan Trump sebagai pembalasan atas penolakan pihak kampus untuk menyerahkan data mahasiswa internasionalnya pada pemerintah AS. Gugatan kemudian diajukan ke pengadilan federal pada 23 Mei. Hakim Allison Burroughs mengeluarkan perintah penangguhan kebijakan Trump. Pada 29 Mei, perintah penangguhan tersebut diperpanjang.
Juru bicara Harvard menyatakan bahwa universitas akan terus mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan akademisi internasional. Kehadiran mereka dinilai memberikan manfaat yang tak terhingga bagi negara.