keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Gibrael Isaak, terkait kasus dugaan pembelian jet pribadi yang berasal dari dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2020-2022. Namun, Gibrael tidak memenuhi panggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan pada Kamis (12/6/2025) bahwa Gibrael Isaak tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun. KPK mengingatkan kepada saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan demi efektivitas proses pengusutan perkara.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun, sedang diinvestigasi oleh KPK. Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk pembelian jet pribadi.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” jelas Budi.
KPK memanggil Gibrael Isaak, seorang pengusaha maskapai pribadi yang berstatus WNA Singapura, untuk dimintai keterangan terkait pembelian pesawat jet pribadi tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana yang digunakan dalam pembelian tersebut.