WN Malaysia Ditangkap, 40 Bungkus Narkoba Disita!

keepgray.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menangkap dua warga negara Malaysia. Pengungkapan ini terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dan ekstasi sejumlah 10 bungkus yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Jakarta.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, kedua WN Malaysia yang ditangkap adalah M Daniel Ikwam Maula (22) dan Adam Haziq (21). Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan bus.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka diperintah oleh seorang bos dari grup aplikasi Signal yang bernama MM. Adam berangkat dari Malaysia ke Pekanbaru pada Selasa (10/6), diikuti oleh Daniel sehari kemudian. Mereka kemudian menuju sebuah hotel di Pekanbaru untuk mengambil narkotika yang disembunyikan di basement dan ditutupi karung goni.

Pada Sabtu (14/6), kedua tersangka berangkat ke Jakarta menggunakan bus dan menginap di dua hotel yang berbeda. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan koper berisi sabu dan ekstasi pada Selasa (16/6), yang kemudian berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Pengakuan sementara, tersangka Daniel dan Adam baru satu kali kirim ke Jakarta tetapi tertangkap,” ujar Brigjen Eko. Mereka dijanjikan upah sebesar 12.000 Ringgit atau sekitar Rp 46 juta per orang untuk sekali pengiriman. Sebagai uang jalan, mereka telah menerima 500 Ringgit.

Selain narkotika jenis sabu dan ekstasi, polisi juga menyita telepon genggam dan paspor kedua tersangka. Saat ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.