Windy Idol Diperiksa KPK Soal TPPU Eks Sekretaris MA

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal juga sebagai Windy Idol, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

“Hari ini, Rabu (18/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Selain Windy, seorang wiraswastawan bernama Rinaldi Septariando B juga dipanggil untuk diperiksa. Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Windy sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Setelah diperiksa pada Kamis (24/4), Windy mengungkapkan bahwa dirinya merasa lelah dengan proses pemeriksaan. “Semua mohon doa saja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” katanya saat itu.

Windy juga sempat meneteskan air mata dan mengaku bahwa pemeriksaan tersebut sangat menguras tenaga. “Mohon doa saja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi sudah capek, cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua juga,” jelasnya.

Dalam kasus TPPU Hasbi Hasan ini, KPK telah menetapkan Windy sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. KPK menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti.

“Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Jumat (25/4/2025). Tessa menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan Windy saat ini merupakan pertimbangan terbaik dari penyidik, mengingat masa penahanan yang terbatas akan mempengaruhi masa penyidikan.