Wilmar Respons Sita Kejagung Rp11,8 T

keepgray.com – Wilmar Group angkat bicara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri kelapa sawit.

Wilmar mengklaim telah menyerahkan uang senilai Rp11,8 triliun sesuai tuntutan jaksa selama persidangan. Seperti dikutip dari Reuters, Wilmar menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebaliknya, uang itu akan disita oleh negara sebagian atau seluruhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.

Wilmar juga mengklaim bahwa langkah-langkah yang mereka ambil terkait izin CPO sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa niat koruptif.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit ini mulai mencuat sejak 2022. Proses hukum kasus ini masih dalam tahap kasasi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pada vonis tingkat pertama tanggal 19 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan ketiga terdakwa tersebut. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (ontslag).

Di tengah proses hukum tersebut, pada pertengahan April, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan onslagt tersebut. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan onslagt tersebut ke MA, menuntut agar Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa (17/6) bahwa penyitaan uang ini merupakan yang terbesar dalam sejarah.