Wilmar Group: Sita Duit Rp 11,8 T Kejagung

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group, tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM, kerugian negara dalam kasus ini meliputi kerugian keuangan negara, *illegal gain*, dan kerugian perekonomian negara, dengan total mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan rupiah tersebut dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun,” kata Sutikno dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

Sutikno merinci jumlah uang yang dikembalikan masing-masing perusahaan: PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64, dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.

Uang tersebut kini disimpan oleh penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri. Penyitaan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” jelasnya.

Sutikno menerangkan bahwa hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” terang Sutikno.

Dia menambahkan, JPU akan menambahkan memori kasasi terkait kasus ini kepada Mahkamah Agung (MA).

“Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan, yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” tutur Sutikno.

“Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” imbuhnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.