Widuran Fried Chicken: Buka Kembali!

keepgray.com – Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo kembali beroperasi setelah sempat ditutup sementara akibat polemik penggunaan bahan nonhalal. Restoran legendaris yang telah berdiri selama 52 tahun ini kembali melayani pelanggan sejak Kamis (5/6), dengan penandaan label nonhalal yang lebih jelas di berbagai area.

Menurut laporan detikJateng, spanduk bertuliskan “nonhalal” kini terpampang di bagian depan rumah makan yang terletak di kawasan Widuran, Solo. Penjelasan serupa juga tertera pada etalase dan bungkus ayam yang dijual. Sejak dibuka kembali pada pukul 07.00 WIB, Ayam Goreng Widuran langsung ramai dikunjungi pembeli. Beberapa pelanggan memilih untuk makan di tempat, sementara yang lain membeli untuk dibawa pulang.

Astrika, seorang pelanggan setia, mengaku telah lama menantikan dibukanya kembali rumah makan ini. Ia menyebut Ayam Goreng Widuran sebagai tempat makan favorit keluarganya sejak dulu. “Biasanya beli untuk makan keluarga atau untuk keluarga dari luar kota yang datang ke Solo. Tadi iseng lewat sini, ternyata buka. Sekalian beli dua ekor,” ujarnya. Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan status nonhalal rumah makan tersebut, “Biasa saja (isu nonhalal), saya nonmuslim langganan sini, tidak terpengaruh,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, memutuskan untuk menutup sementara Ayam Goreng Widuran setelah rumah makan tersebut menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan minyak babi dalam pembuatan kremesannya. Penutupan dilakukan untuk memberikan waktu kepada pengelola agar mengajukan sertifikasi halal atau secara terbuka menyatakan bahwa produk mereka tidak halal.

Setelah proses asesmen selesai, Pemerintah Kota Solo mengizinkan rumah makan tersebut untuk beroperasi kembali. Namun, Respati menekankan pentingnya transparansi informasi kepada konsumen. Ia meminta agar keterangan nonhalal ditulis dengan ukuran yang besar dan tidak hanya terbatas pada menu tertentu. Selain itu, pengelola juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan kepada karyawan agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada pelanggan mengenai status kehalalan menu.

Selain menyoroti Ayam Goreng Widuran, Respati juga mengimbau pelaku usaha kuliner lainnya di Solo untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah kota telah menyediakan fasilitas melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM untuk mendukung proses ini. Terkait asesmen yang dilakukan oleh Pemkot Solo, Respati menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan produk, bukan untuk menentukan status kehalalannya. Menurutnya, masalah halal atau tidaknya suatu produk merupakan wewenang penuh BPJPH di bawah Kementerian Agama.