WFA ASN: DPR Ingatkan Disiplin Kerja!

keepgray.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), dan mewanti-wanti potensi penurunan disiplin kerja terkait kebijakan ini.

“ASN yang bekerja dari lokasi berbeda membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang objektif,” kata Bahtra kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Bahtra menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan kedisiplinan kerja, sehingga pengawasan yang ketat diperlukan. “Tidak semua ASN memiliki kedewasaan atau integritas kerja yang kuat ketika bekerja tanpa pengawasan langsung,” ujarnya.

Selain itu, Bahtra menyoroti ketimpangan akses infrastruktur di daerah terpencil yang dapat menghambat ASN dalam mengakses sistem kerja jarak jauh. “ASN yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki perangkat digital memadai akan mengalami hambatan dalam mengakses sistem kerja jarak jauh, termasuk absensi elektronik, platform kerja daring, atau komunikasi internal,” jelasnya.

Menurut Bahtra, tidak semua jabatan ASN cocok untuk WFA, sehingga implementasi kebijakan ini perlu dilakukan bertahap. “Ada jenis pekerjaan tertentu yang secara esensial menuntut kehadiran fisik, seperti petugas pelayanan publik langsung, tenaga pengamanan, atau jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Penerapan WFA tidak relevan untuk jenis-jenis pekerjaan ini,” katanya.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, implementasi WFA bagi ASN perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan didukung oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur teknologi dan budaya kerja yang sesuai,” sambungnya.

Bahtra memandang bahwa kebijakan WFA yang fleksibel dapat meningkatkan kesejahteraan mental para ASN. “WFA juga mendorong terciptanya work life balance yang lebih sehat, sebab ASN bisa mengatur pekerjaan dan keluarga dengan lebih baik, yang juga meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional,” kata Bahtra.

“Selain itu bisa juga mengefisienkan waktu dan biaya agar ASN bisa menghemat dan secara individu ASN juga bisa lebih produktif,” tambahnya.

Kebijakan ASN yang dapat bekerja dari mana saja (WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 membahas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.