keepgray.com – Modus penipuan keuangan semakin canggih dengan maraknya penggunaan kode QR palsu yang meniru identitas pedagang, jenis barang, dan jumlah transaksi asli. Penipuan ini terjadi saat pengguna memindai kode QR tersebut, sehingga korban tidak menyadari bahwa mereka sedang bertransaksi dengan penipu.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebenarnya dibangun dengan standar keamanan nasional dan praktik terbaik global. Namun, keamanan QRIS merupakan tanggung jawab bersama antara BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pelaku industri Perusahaan Jasa Pembayaran (PJP), dan pedagang.
Filianingsih menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para pedagang. Pedagang memiliki tanggung jawab untuk memastikan gambar QRIS berada di bawah pengawasan mereka dan mengawasi proses transaksi pembelian, baik melalui pemindaian gambar maupun mesin EDC. Selain itu, pedagang juga harus memeriksa status setiap pembayaran dan memastikan notifikasi telah diterima setelah transaksi.
Pembeli juga memiliki peran penting dalam menanggulangi masalah ini. Fillianingsih menyarankan agar pembeli selalu memastikan bahwa QRIS yang mereka pindai memiliki identitas yang sama dengan pedagang. Ia mencontohkan, nama yang tertera pada QRIS harus sesuai dengan jenis usaha pedagang, misalnya, jika nama pada QRIS adalah yayasan tertentu, tetapi nama tokonya adalah toko onderdil, maka pembeli patut curiga.
BI dan ASPI secara rutin melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan perlindungan konsumen. Filianingsih menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama.