keepgray.com – Sebagian jemaah haji Indonesia saat ini berada di Madinah dan akan melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah, termasuk berdoa di Raudah dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Pertanyaan yang muncul adalah, bolehkah jemaah haji wanita yang sedang haid memasuki Raudah dan berziarah ke makam Nabi?
Raudah, yang terletak di dalam Masjid Nabawi, merupakan tempat yang sangat dianjurkan untuk berdoa bagi umat Muslim. Makam Nabi Muhammad SAW juga berada di lokasi yang sama. Kondisi haid pada wanita menimbulkan pertanyaan mengenai kebolehan memasuki kedua area tersebut, mengingat wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat.
Menurut Buku Manasik Haji 2025 yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag), terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam (fuqaha) mengenai hukum berdiam diri di masjid bagi wanita haid.
Berikut adalah empat pandangan yang dikutip dari Buku Manasik Haji 2025 terkait masalah ini:
1. **Mazhab Maliki:** Mengharamkan secara mutlak wanita haid untuk melewati atau berdiam diri di dalam masjid, kecuali dalam kondisi darurat seperti adanya ancaman atau kezaliman.
2. **Mazhab Hanafi dan Syafii:** Membolehkan orang junub, wanita haid, dan nifas untuk masuk dan berjalan di dalam masjid asalkan darah haid tidak menetes, tetapi tidak diperbolehkan untuk berdiam diri.
3. **Mazhab Hambali:** Memperbolehkan orang junub, wanita haid, dan nifas berjalan di masjid selama darah belum berhenti dan diyakini tidak akan menetes atau mengotori masjid, tetapi tidak boleh berdiam diri. Jika darah haid atau nifas telah berhenti, wanita tersebut diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid.
4. **Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir:** Berpendapat bahwa baik berjalan maupun berdiam diri di dalam masjid diperbolehkan karena orang Muslim tidak dianggap najis.
Untuk memasuki Raudah, jemaah haji atau umrah harus mendaftar melalui aplikasi Nusuk dan memilih jadwal yang tersedia. Petugas Masjid Nabawi akan memindai barcode di aplikasi Nusuk sebelum jemaah diizinkan masuk. Jadwal masuk Raudah untuk laki-laki dan perempuan dibuat terpisah. Jemaah haji Indonesia akan difasilitasi oleh syarikah dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk masuk ke Raudah tanpa perlu mendaftar mandiri.
Waktu berdoa di Raudah dibatasi sekitar 10 hingga 15 menit. Setelah itu, jemaah akan diarahkan keluar melewati area makam Nabi Muhammad SAW untuk mengucapkan salam atau selawat. Jemaah haji dilarang berdoa berlebihan di sekitar makam Nabi. Jika dianggap berlebihan, petugas keamanan Masjid Nabawi atau Askar dapat mengusir atau mengamankan jemaah tersebut.