Wakil Menteri Sosial (Wamenos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa keputusan akhir terkait usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto berada di tangan Istana. Kemensos, menurut Agus, hanya bertugas melakukan pengkajian dan pengusulan.
Agus menjelaskan bahwa proses pengajuan gelar pahlawan nasional saat ini masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Kemensos. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah Kemensos bertanggung jawab untuk mengkaji, meneliti, dan menilai tokoh-tokoh yang diusulkan. Ia menambahkan bahwa pengusulan dari daerah biasanya sudah masuk pada akhir Mei.
Proses pengajuan gelar selalu dimulai dari tingkat daerah, diinisiasi oleh gubernur atau pemerintah daerah setempat, kemudian disampaikan ke Kemensos untuk penilaian lebih lanjut. Setelah sidang di TP2GP, hasilnya akan diserahkan ke Istana untuk penetapan.
Wacana pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto sendiri telah memicu pro dan kontra di masyarakat, terutama berkaitan dengan rekam jejak dan perannya dalam sejarah politik Indonesia. Namun, Kemensos menyatakan pihaknya bekerja berdasarkan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa pembahasan mengenai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto masih terus berlangsung, dengan keputusan yang diharapkan akan diambil pada Mei. Gus Ipul juga mengonfirmasi bahwa syarat-syarat terkait telah rampung, termasuk pencabutan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang sebelumnya mencantumkan nama Soeharto terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).