Wamen Soroti Pernikahan Dini SMP-SMK di Lombok Tengah

keepgray.com – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan keprihatinan mendalam atas viralnya pernikahan anak SMP dan SMK di media sosial. Kejadian ini, yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyoroti masih tingginya praktik perkawinan anak di wilayah tersebut yang termasuk daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia.

Menurut Veronica Tan, praktik perkawinan anak terus terjadi karena tekanan sosial dan budaya, seringkali dibalut dalam tradisi seperti “merarik” di NTB. Perkawinan ini seringkali dianggap sebagai solusi atas kemiskinan atau demi menjaga kehormatan keluarga. Namun, Veronica menegaskan bahwa realitanya justru berbanding terbalik. “Realitanya, perkawinan anak justru menjadi pintu awal penderitaan bagi anak-anak kita,” ujarnya pada Minggu (25/5). Ia menambahkan bahwa anak-anak belum memahami konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam berumah tangga, sehingga hak mereka atas pendidikan, tumbuh kembang, dan masa kanak-kanak terampas.

Secara hukum, Undang-Undang Perkawinan telah menegaskan bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, sebagaimana diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA secara tegas meminta seluruh pihak untuk tidak menormalisasi praktik perkawinan anak, apapun bentuk atau bungkus budayanya. “Diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menghentikan praktik ini demi perlindungan dan masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Veronica.

Pernikahan yang menjadi sorotan publik ini melibatkan seorang perempuan berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan pria berinisial SR (17), asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. Akibat pernikahan di bawah umur ini, orang tua kedua belah pihak dilaporkan ke polisi.

Video prosesi “nyongkolan” atau pernikahan adat Sasak yang viral menunjukkan gelagat SMY yang menimbulkan keprihatinan. Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, mempelai perempuan terlihat berjoget sambil berjalan menuju pelaminan, ditandu oleh dua perempuan dewasa. Tingkah laku SMY tersebut dinilai janggal oleh sejumlah warganet.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, juga menyoroti gelagat mempelai perempuan yang tidak biasa dalam video tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis. “Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan,” jelas Joko Jumadi.