keepgray.com – Mobil Volkswagen Caravelle milik terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, berhasil terjual dalam lelang dengan harga Rp 123 juta.
Pantauan detikcom di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi. Mobil Rafael Alun dengan harga limit awal Rp 17.917.000 berhasil terjual dengan harga Rp 123.917.000.
Mobil berwarna abu-abu tersebut tampak berisi mesin-mesin yang disimpan di dalam kardus hingga memenuhi lantai mobil, terutama di bagian kursi tengah.
Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan bahwa mobil tersebut berhasil terjual setelah tiga kali proses lelang. Pada dua lelang sebelumnya, mobil tersebut sebenarnya laku, namun pemenang lelang tidak melunasi pembayaran.
“Ini VW Caravelle ini sebenarnya sudah kita lelang tiga kali. Dua kali itu dari lelang Hakordia kemarin terus lelang Maret semuanya laku. Dan kali ini pun laku,” kata Syarkiyah di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Untuk lelang kali ini, nilai mobil itu dihitung ulang lagi, termasuk penentuan harga limit yang dibuka dari Rp 17 juta. “Cuma di dua periode kemarin itu dia wanprestasi. Nah, ini kita setelah dinilai lagi kita lelang ulang lagi dan laku lagi penilaiannya di harga Rp 17 juta. Dan laku di harga Rp 123 juta. Ini perkara Rafael Alun,” ucapnya.
Pemenang lelang diberikan batas waktu 5 hari kerja untuk mengambil barangnya. Pemenang lelang dapat datang ke Rupbasan KPK dengan membawa bukti kwitansi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan hakim yang dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Namun, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike, dikembalikan.
“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” kata hakim.