keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan akan dilaksanakan pada hari ini. Selain Zarof, hakim juga akan membacakan vonis terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sidang ketiganya dijadwalkan berlangsung di ruang Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali PN Tipikor pada PN Jakpus.
Kasus ini bermula ketika jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka Widjaja memberikan suap dengan tujuan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. Jaksa mengungkapkan bahwa Meirizka melalui Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada hakim.
Uang suap tersebut diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.