Vonis Ibu Ronald Tannur: Korban Advokat?

keepgray.com – Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa Meirizka terbukti bersalah dalam kasus suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas anaknya dalam kasus kematian Dini Sera.

Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti selaku ketua majelis menyatakan, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi.”

Selain hukuman penjara, Meirizka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a *juncto* Pasal 18 UU Tipikor *juncto* Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan beberapa hal yang meringankan vonis Meirizka, yaitu bahwa ia merupakan korban praktik buruk advokat bernama Lisa Rachmat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum kepada kliennya yang awam hukum. Selain itu, Meirizka juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga sebagai ibu rumah tangga.

Namun, hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan vonis Meirizka, di antaranya adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencoreng nama baik lembaga peradilan. “Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa mencederai nama baik lembaga peradilan,” tegas hakim.