Vonis Gazalba Saleh Disunat MA Jadi 10 Tahun

keepgray.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari vonis banding yang sebelumnya menghukum Gazalba dengan 12 tahun penjara.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (20/6/2025).

Perkara dengan nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan tersebut diketok pada Kamis (19/6).

Hukuman yang diberikan oleh MA ini sejalan dengan vonis awal yang dijatuhkan kepada Gazalba di tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Gazalba dengan 10 tahun penjara, menyatakan bahwa ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Menurut putusan PT Jakarta, Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Putusan ini tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, tertanggal Jumat (27/12/2024).

Selain hukuman penjara, hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Rp 500 juta. Jika Gazalba tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), pidana tersebut akan diganti dengan kurungan selama 2 tahun.