Vonis Gazalba: Komitmen MA Melemah?

keepgray.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Charles Simabura, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), menilai bahwa keputusan ini justru melemahkan komitmen MA.

Charles menyatakan bahwa putusan ini melemahkan komitmen MA, terutama setelah pernyataan Ketua MA yang menekankan agar hakim tidak menggadaikan jabatan demi uang. Sebagai seorang hakim agung, Gazalba Saleh seharusnya menjadi contoh yang baik. Charles juga menambahkan bahwa pemotongan hukuman dapat menghilangkan efek jera bagi para pelaku korupsi, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, hukuman Gazalba Saleh dikurangi menjadi 10 tahun penjara, lebih ringan dari vonis banding yang mencapai 12 tahun penjara. Putusan MA ini tertuang dalam perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025, yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan ini diambil pada Kamis (19/6).

Hukuman yang dijatuhkan oleh MA ini sesuai dengan vonis awal yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tingkat pertama, Gazalba juga divonis 10 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Gazalba mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.