keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terbukti bersalah dalam kasus permufakatan jahat dan gratifikasi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Keputusan final akan diambil setelah konsultasi dengan pimpinan, mengenai apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dalam pembacaan vonis, hakim bahkan sempat terisak karena tidak menyangka Zarof, yang seharusnya menjadi panutan, justru melakukan tindak pidana korupsi dengan menimbun uang hasil gratifikasi hingga hampir mencapai Rp 1 triliun. Hakim juga menilai perbuatan Zarof telah mencoreng nama baik MA dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.