keepgray.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah haji untuk segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa haji mereka berakhir, sebagaimana dikutip dari *Gulf News* pada Rabu (11/6/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari konsekuensi hukum akibat pelanggaran masa tinggal.
Kemenhaj Saudi dalam pernyataan resminya menekankan bahwa keberangkatan tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap regulasi Kerajaan dan kelancaran penyelenggaraan musim haji tahunan.
Pemerintah Saudi menekankan pentingnya bagi jemaah untuk mematuhi seluruh hukum yang berlaku, menggunakan visa hanya untuk tujuan haji, dan menghindari keterlibatan dengan agen atau kegiatan tidak resmi di luar periode yang diizinkan. Sanksi tegas, termasuk larangan masuk kembali ke Tanah Suci dalam jangka waktu tertentu, akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar peraturan.
Direktorat Jenderal Paspor Saudi telah meluncurkan operasi keberangkatan ekstensif dengan mengerahkan personel dan teknologi canggih di seluruh titik keberangkatan internasional, baik melalui udara, darat, maupun laut.
Di Madinah, pelepasan jemaah yang berangkat melalui Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz telah dimulai. Banyak jemaah memanfaatkan waktu di kota tersebut setelah menyelesaikan ibadah haji untuk mengunjungi Masjid Nabawi sebelum kembali ke negara asal masing-masing. Proses pemindahan jemaah dari tempat tinggal ke bandara dikoordinasikan melalui program khusus di bawah pengawasan Komite Haji dan Kunjungan regional.
Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz mencatat lalu lintas yang signifikan selama fase pra-haji, dengan kedatangan 719.400 jemaah melalui 1.910 penerbangan dari 196 kota di 53 negara. Angka ini mencakup hampir setengah dari total jemaah haji yang tiba melalui udara tahun ini dan 60 persen dari seluruh penerbangan haji yang mendarat di bandara Saudi pada musim haji 2025.