Visa Furoda: Negara Wajib Lindungi Jemaah Haji

keepgray.com – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab terhadap jemaah haji furoda, meskipun skema visa ini bersifat _business to business_ (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan mitra penyedia layanan di Arab Saudi. Ia menilai perlindungan terhadap jemaah yang gagal berangkat karena visa tidak terbit harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Fikri, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa visa furoda atau visa undangan (mujamalah) memang tersedia dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun tidak dikelola langsung oleh pemerintah, negara tetap harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para jemaah. Pernyataan ini disampaikan di Jeddah pada Sabtu (31/5/2025).

Menurut Fikri, kegagalan keberangkatan ribuan jemaah furoda tahun ini menjadi momentum penting untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ia menekankan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berangkat melalui jalur visa nonkuota.

Fikri juga menyoroti perlunya pengawasan dan regulasi teknis dalam pelaksanaan haji menggunakan visa furoda. Ia mengusulkan agar pemerintah Indonesia memastikan jemaah furoda mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh, serupa dengan dibukanya peluang umrah secara mandiri oleh Arab Saudi.

Kementerian Agama RI mencatat bahwa lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tidak dapat berangkat tahun ini karena visa mereka tidak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Alya Fitra, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses pengembalian dana kepada jemaah secara tuntas, atau menawarkan opsi keberangkatan pada tahun berikutnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah berlangsung bersama DPR RI. Revisi tersebut akan memuat ketentuan baru terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi jemaah pengguna visa nonkuota seperti furoda dan mujamalah.