keepgray.com – Kabar kurang menggembirakan datang bagi calon jemaah haji nonkuota, khususnya yang mendaftar melalui visa furoda, untuk musim haji 1446H/2025 M. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengumumkan penutupan penerbitan visa furoda.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran resmi AMPHURI nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) anggota AMPHURI, tertanggal 27 Mei 2025.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menjelaskan bahwa edaran ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari janji-janji yang tidak pasti. “Intinya begini, edaran kami itu dalam maksud agar jemaah yang ditunggu itu tidak menjadi korban janji-janji orang lagi,” ujarnya kepada detikHikmah, Rabu (28/5/2025).
Firman menambahkan, “Karena kondisi di lapangan sudah menyatakan Saudi telah menutup proses pengeluaran visa tanggal 27 Mei.”
Menyikapi potensi kebingungan di masyarakat, AMPHURI menginstruksikan PIHK untuk segera menginformasikan kondisi ini kepada jemaah. Bagi jemaah yang telah mendaftar melalui jalur furoda, penyelesaian harus dilakukan sesuai dengan perjanjian pelayanan yang telah disepakati.
AMPHURI juga menyarankan agar jemaah mulai mempertimbangkan untuk beralih ke jalur haji khusus yang lebih jelas dan terstruktur, mengingat ketidakpastian keberadaan haji furoda di tahun mendatang. “PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus,” tegas Firman.
Surat edaran resmi AMPHURI tersebut memuat tujuh arahan terkait perkembangan visa haji furoda dan mujamalah, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP AMPHURI, H. Firman M Nur, dan Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, H. A. Zaky Zakaria A.
Surat tersebut menjelaskan bahwa selain kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 221.000 pada tahun 2025, terdapat visa haji nonkuota yang diperoleh melalui jalur Mujamalah/Courtesy/Kehormatan (dari Kedutaan Besar Saudi Arabia), Furada/Perorangan, dan Direct Hajj (melalui website Nusuk, yang belum melayani Indonesia).
Mengingat sifatnya yang nonkuota, jumlah visa yang tersedia setiap tahun tidak pasti. Keberangkatan jemaah juga hanya dapat dipastikan setelah visa diterbitkan dan tiket pesawat dikeluarkan.
DPP AMPHURI telah mengonfirmasi melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk, kunjungan ke Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, koordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, bahwa penerbitan visa haji telah berakhir untuk musim ini (“Visa Issuance has been ended this season”).
AMPHURI menekankan bahwa penerbitan visa haji Furada sepenuhnya merupakan otoritas Pemerintah Arab Saudi dan di luar kewenangan PIHK. PIHK anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furada diminta untuk menginformasikan hal ini kepada jemaah dan menyelesaikan sesuai perjanjian pelayanan.
Sebelumnya, AMPHURI telah mengonfirmasi bahwa pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda untuk tahun ini. “Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman M Nur pada Rabu (28/5/2025). Konfirmasi ini diperoleh setelah melakukan verifikasi ke berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, Ditjen PHU Kemenag, dan sistem elektronik Masar Nusuk.