keepgray.com – Seorang pria berinisial NH (49) di Surabaya kembali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (49). Aksi penganiayaan ini dilakukan di hadapan anak mereka dan terekam oleh sang anak hingga viral di media sosial.
Menurut Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, pelaku sebelumnya pernah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus serupa. “Dulu pernah dilaporkan (karena KDRT) tuntutan 1,5 tahun, cuma karena mohon-mohon ke istri, istrinya baik, minta pengurangan dan lain-lain, akhirnya cuma menjalani hukuman 3 bulan. Setelah menjalani (hukuman), kembali lagi seperti itu,” jelas Ida, seperti dilansir detikJatim, Kamis (19/6/2025).
Kekerasan kali ini dipicu oleh permintaan uang belanja sebesar Rp 100 ribu dari korban yang berujung pada penganiayaan. DP3APPKB mengungkapkan bahwa korban telah mengalami kekerasan selama 20 tahun tanpa pernah mendapatkan permintaan maaf dari pelaku. “Istrinya ngaku dapat perlakuan itu 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali dilaporkan itu kemarin nyembah-nyembah (NH ke IN) minta maaf. Orangnya manipulatif,” imbuh Ida.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menyeret dan memukul korban dengan kayu, sementara suara tangis anak mereka terdengar memanggil ibunya. “Ibuk… ibukk,” teriak sang anak dalam video tersebut.