keepgray.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) berhasil melelang aset sitaan milik terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri, Teddy Tjokrosaputro, senilai Rp 3,9 miliar. Dana hasil lelang ini akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa lelang barang rampasan ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Aset yang dilelang berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Tegalalang, Gianyar, Bali, dengan luas sekitar 1.894 meter persegi. Tanah dan bangunan tersebut berhasil terjual dengan harga Rp3.992.300.000.
Menurut Harli, objek lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejari Jaktim yang diajukan oleh Kejati Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asabri (Persero) atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Pelelangan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro. Proses pelelangan dilakukan secara daring dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hasil dari lelang ini akan disetorkan ke kas negara.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Teddy Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI dan merampas sejumlah asetnya. Putusan MA menyatakan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Aset-aset yang disita antara lain meliputi:
* Satu unit BMW Type 520I Tahun 2018 Nopol B 1136 SAQ
* Satu unit BMW Type 520I Tahun 2017 Nopol B 1347 SAQ
* Tanah dan bangunan di Sumbawa, Brang Bijim Sumbawa
* Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 494 meter persegi
* Villa di Ubud, yaitu di Tegallalang, Sebatu, Gianyar seluas 1.400 meter persegi
* Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Jakarta Utara, seluas 573 meter persegi
Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Teddy Tjokro atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah ditolak oleh MK.