Vila Nusa Penida: Bakar Mobil, Pemilik Jadi Tersangka

keepgray.com – Pemilik sebuah vila berinisial IKS di Nusa Penida, Bali, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah membakar sebuah mobil yang terparkir di lahannya. IKS diduga melakukan pembakaran di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Kapolsek Nusa Penida AKBP Ida Bagus Putra Sumerta menjelaskan bahwa IKS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2025. IKS dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Menurut AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, mobil Daihatsu Xenia milik I Kadek Mustika (34) hangus terbakar akibat kejadian tersebut, hanya menyisakan kerangkanya. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 165 juta.

Pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 21.45 Wita. IKS nekat membakar mobil tersebut lantaran merasa kesal karena Mustika memarkir kendaraannya di lahan miliknya.