keepgray.com – Kasus video asusila yang melibatkan seorang wanita dengan adik kandungnya sendiri tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Perbuatan yang mencoreng nilai kemanusiaan ini dikenal sebagai inses atau hubungan seks sedarah, memicu kemarahan publik dan sorotan hukum serta agama. Pertanyaan pun muncul mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap zina yang dilakukan dengan saudara kandung sendiri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa telah menegaskan bahwa praktik inses hukumnya haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam. Larangan hubungan sedarah ini termaktub jelas dalam Al-Quran, Surah An-Nisa ayat 23.
Dalam penelitian berjudul “Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23” yang diterbitkan di Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 4 Juli 2024, Muslim, dkk., menjelaskan bahwa inses dalam bahasa Arab disebut ghisyan al-maharim, sifah al-qurba, atau zina almaharim, yaitu hubungan seksual antara orang-orang yang secara syariat dilarang menikah karena hubungan kekerabatan. Mengingat larangan menikahi wanita yang termasuk mahram, hubungan seksual antara dua individu dengan hubungan mahram secara syar’i adalah perzinaan. Dengan demikian, inses secara langsung tercakup dalam ayat-ayat yang melarang perbuatan zina.
Ulama berpendapat bahwa inses merupakan bentuk zina yang paling berat dosanya karena merusak sendi akhlak mulia dan ajaran syariat Islam. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga dengan tegas melarang mendekati zina, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan terburuk. Tafsir Jalalain menjelaskan bahwa larangan mendekati zina lebih tegas daripada hanya melarang perbuatan zinanya itu sendiri. Setiap perilaku yang dapat mengarah pada zina, baik melalui pandangan, ucapan, maupun sentuhan, juga dilarang. Hadits juga menyebutkan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan zina.
Surah Al-Furqan ayat 68 juga menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak berzina akan terhindar dari dosa, sementara Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) menambahkan bahwa pelaku zina akan mendapatkan ancaman neraka dan azab berlipat ganda. Wallahu a’lam.