keepgray.com – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Rivai meminta agar Polda Metro Jaya segera menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Rivai menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi tidak lagi mencari esensi kebenaran, melainkan telah mengganggu stabilitas politik dan merugikan nama baik Jokowi.
“Karena itu, kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi dalam kesempatan ini juga meminta pihak Polda Metro Jaya untuk tegas mengambil sikap menuntaskan penyelidikan yang sudah kami laporkan 2 bulan yang lalu, agar diputuskan apakah ini layak untuk naik ke penyelidikan atau dihentikan,” kata Rivai dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025).
Rivai menegaskan bahwa sebagai pelapor, pihaknya memiliki hak untuk meminta proses hukum ini dituntaskan. Dia meyakini bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Dan kami yakini dari seluruh alat bukti yang sudah dihimpun, baik bukti-bukti surat, saksi-saksi, termasuk keterangan ahli, termasuk bukti petunjuk, dalam pendapat kami laporan kami di Polda Metro Jaya layak untuk dinaikan ke tahap penyelidikan,” ucapnya.
Pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, menambahkan bahwa pihaknya menunggu kabar terkini dari Polda Metro Jaya dan meminta agar laporan tersebut dapat segera dituntaskan.
“Seperti yang tadi rekan Rivai sudah sampaikan, kami juga meminta nih kepada pihak Polda Metro Jaya dengan segala hormat untuk dapat terus menindaklanjuti laporan kami dan kami paham bahwa pasti akan memakan waktu, dan kami sangat menghormati. Tapi oleh karena itu kami juga pantau terus mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar tanpa intervensi,” ujar Yakup.
Yakup berharap proses laporan tersebut tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, sehingga dapat jelas apakah pihak yang dilaporkan melakukan tindak pidana atau tidak.
“Jadi kita berharap ini tidak ada intervensi dari manapun, tidak terpengaruh pihak manapun, sehingga jelas, clear, hitam putih. Kalau memang ada unsur pidananya mohon segera diproses,” imbuhnya.