keepgray.com – Kuota haji Indonesia pada tahun 2024 menjadi yang terbesar dalam sejarah, mencapai 241.000 setelah lobi dengan Arab Saudi, meningkat 20.000 dari kuota awal. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 27 November 2023.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M disepakati sebanyak 241.000 jemaah, yang kemudian dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan khusus.
Namun, alokasi kuota tambahan mengalami perubahan, dengan pembagian 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Kemenag menyatakan bahwa perubahan ini disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024, dengan 10.000 kuota tambahan untuk masing-masing kategori.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kuota haji Indonesia 2024 terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
DPR RI kemudian membentuk panitia khusus (pansus) angket haji karena merasa ada ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji 2024. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengusulkan pembentukan pansus ini, dengan menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga keputusan Menteri Agama No 118 Tahun 2024 bertentangan dengan undang-undang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan pansus ini dan menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan jika ada indikasi kasus korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan mendampingi kegiatan tersebut jika ada permintaan dari DPR.
Meskipun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak pernah hadir dalam klarifikasi pansus, pansus tetap berjalan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Seiring dengan pembentukan pansus haji DPR, muncul isu jual beli kuota haji. Kemenag kemudian memberikan penjelasan terkait alokasi kuota tambahan yang sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa Kemenag melakukan berbagai simulasi sebelum menetapkan alokasi kuota haji tambahan, termasuk kajian terkait skema zonasi, biaya, dan kondisi di Mina. Hilman menegaskan bahwa tidak ada jual beli kuota haji.
Terbaru, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.