keepgray.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI berinisial ADP (39) yang dinilai terdapat kejanggalan. Juri menyatakan pemerintah tidak dapat memaksakan agar hasil penyelidikan diselesaikan dengan cepat.
“Iya sudah pasti ada dorongan (dari Istana), dan pihak kepolisian pasti akan kerja keras untuk mengungkap. Tetapi kan kita nggak bisa memaksa bahwa hasilnya harus cepat,” kata Juri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).
Juri menambahkan bahwa penyelidikan kasus kematian diplomat Kemlu ini memerlukan pencermatan yang lebih mendalam. Ia meyakini bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara tepat.
“Jadi kita serahkan percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap dan menyesuaikan kasus ini sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ADP ditemukan meninggal dunia pada 8 Juli sekitar pukul 07.40 WIB dengan kondisi kepala terlilit lakban. Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan bahwa komunikasi terakhir korban adalah dengan istrinya pada pukul 21.00 WIB, Senin 7 Juli 2025.
“Komunikasi terakhir itu jam 9 malam, 21.00 WIB, ke istrinya ya. Istrinya pun mengiyakan telepon istrinya. (Komunikasi) normal,” jelas Rezha.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kos, penjaga kos, dan saudara korban. Berdasarkan keterangan polisi, korban tidak memiliki musuh.
CCTV di sekitar area kosan yang terletak di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, telah diperiksa. Polisi masih memerlukan rekaman lengkap untuk merangkai peristiwa sebelum ADP ditemukan meninggal dunia.
Istri korban juga telah diperiksa oleh polisi untuk mendalami kasus ini. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sigit Karyono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban memiliki riwayat penyakit.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan istri sih memang dia punya sakitlah ya, punya *gerd,* sakit kolesterol aja sebenarnya,” kata Sigit pada Rabu (9/7).
Hasil pemeriksaan tersebut dikumpulkan sebagai barang bukti dan akan dipadukan dengan hasil autopsi jenazah korban.