Usut Tuntas Izin Tambang Raja Ampat!

keepgray.com – Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak investigasi terhadap pihak-pihak yang menerbitkan izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena praktik pertambangan tersebut dinilai membahayakan ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.

Daniel Johan menyatakan, “Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” pada Selasa (10/6/2025).

Daniel juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel, termasuk laporan pembabatan 500 hektare hutan dan vegetasi alami di tiga pulau kecil di Raja Ampat.

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” imbuhnya.

Apresiasi diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah tegasnya mencabut izin tambang empat perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar suara penolakan masyarakat terhadap tambang di Raja Ampat.

“Terlalu besar nilainya untuk Indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya,” jelasnya.

Daniel menekankan pentingnya negara untuk memprioritaskan masyarakat adat dan lokal daripada investasi yang merusak alam. Ia juga meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen, bukan hanya melakukan pembekuan sementara.

Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan temuan adanya kerusakan lingkungan di salah satu wilayah pertambangan Raja Ampat, yaitu Pulau Manuran yang dikelola PT ASP.

“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan,” kata Hanif.

Hanif juga menyoroti kejadian jebolnya settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan Pulau Manuran yang menyebabkan pencemaran dan kekeruhan pantai yang tinggi.