Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat

keepgray.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa proses penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Ia memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan berpotensi menyebabkan kerusakan alam, namun ada kewajiban reklamasi bagi pengusaha untuk memulihkan ekosistem.

Nunung enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai penyelidikan yang sedang berjalan. Namun, ia membenarkan bahwa penyelidikan ini terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua, lokasi tambang berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat, sementara izin dikeluarkan sebelum penerapan Geopark Raja Ampat. Ketiga, pencabutan ini merupakan hasil keputusan rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan perlindungan lingkungan di wilayah Raja Ampat.