keepgray.com – Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International, Augustina, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Augustina mengaku perusahaannya meraup keuntungan sebesar Rp 101,238 miliar dari kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 101,238 miliar?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Augustina membenarkan hal tersebut, menjelaskan bahwa angka itu dihitung secara proporsional dari tahun 2015 hingga 2023 berdasarkan permintaan pada pemanggilan pertama.
Augustina menambahkan, perhitungan biaya dan pendapatan dilakukan secara proporsional berdasarkan data dari laporan auditor eksternal. Jaksa kemudian menanyakan mata uang yang digunakan dalam laporan tersebut, yang menurutnya seperti telah dikonversi. Augustina menjelaskan bahwa Duta Sugar International adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA), sehingga laporan laba rugi menggunakan dolar Amerika Serikat (USD).
“Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu rupiah,” jelas Augustina. Ia menambahkan bahwa penyidik mengalikan profit dengan kurs rupiah saat meminta keterangan.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.