Umur Minimal Sapi Kurban: Berapa Tahun?

keepgray.com – Umat Islam perlu mengetahui umur minimal sapi untuk kurban karena menjadi salah satu syarat sahnya hewan kurban. Ibadah kurban dilaksanakan setiap Idul Adha, tepatnya pada 10 Zulhijah, dengan hewan yang dikurbankan berupa binatang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, biri-biri, dan unta.

Dalam memilih hewan kurban, seorang muslim harus memahami usia minimal hewan yang dipilih. Usia minimal hewan kurban seperti sapi, kambing, dan unta berbeda-beda.

Mengutip dari buku *Tuntunan Berkurban & Menyembelih Hewan* oleh Ali Ghufron, umur minimal sapi untuk kurban adalah dua tahun. Sapi yang belum mencapai usia tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Ketentuan usia minimal ini berbeda dengan hewan lainnya, di mana domba minimal berusia 6 bulan, kambing minimal 1 tahun, dan unta minimal 5 tahun.

Kurban dengan sapi yang berumur kurang dari dua tahun tidak diperbolehkan. Sapi yang sah dijadikan hewan kurban harus berumur minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.

Untuk mengetahui usia hewan kurban, dapat dilihat dari catatan kelahiran yang dimiliki pemilik hewan. Selain itu, dapat juga dengan mengecek gigi susu hewan. Jika gigi susu hewan sudah tanggal (dua gigi susu bagian depan), ini menandakan sapi dan kerbau berusia sekitar 22 bulan, sedangkan kambing atau domba berusia 12-18 bulan dengan kondisi gigi yang sama.

Selain usia, ada beberapa syarat lain yang perlu diperhatikan dalam memilih hewan kurban, sebagaimana dijelaskan dalam buku *Fikih* oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah:

1. **Merupakan Hewan Ternak:** Hewan yang dikurbankan haruslah binatang ternak. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 34 yang artinya: “…agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka…”
2. **Kondisi Sehat dan Tidak Cacat:** Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak.” (HR Tirmidzi)