keepgray.com – Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Konfirmasi ini disampaikan oleh DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) setelah melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menjelaskan bahwa sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk telah ditutup. “Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujarnya saat dihubungi detikHikmah, Rabu (28/5/2025).
Keputusan ini berdampak pada ribuan calon jemaah yang sebagian besar baru menerima kabar pembatalan keberangkatan sehari sebelum jadwal yang ditentukan, meskipun telah melakukan persiapan dan membayar paket perjalanan hingga ratusan juta rupiah per orang. Penyelenggara perjalanan juga menanggung kerugian karena biaya layanan di Arab Saudi seperti penginapan, konsumsi, dan transportasi lokal sulit dikembalikan.
Menanggapi hal ini, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Singgih Januratmoko, menyarankan agar dana jemaah haji furoda yang gagal berangkat dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun berikutnya demi keadilan. DPP AMPHURI juga menerbitkan surat edaran resmi bernomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang mengimbau penyelenggara untuk menjelaskan kondisi visa furoda kepada calon jemaah dan mendorong mereka mempertimbangkan jalur haji khusus yang lebih terstruktur dan diawasi pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan visa umrah yang berlaku mulai 10 Juni 2025. Kebijakan ini mengharuskan hotel tempat jemaah menginap memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi. Visa umrah hanya akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari hotel yang berizin melalui platform Nusuk. Perubahan ini menuntut biro perjalanan lebih selektif dalam memilih akomodasi, yang berpotensi menambah biaya dan menyulitkan penyusunan paket.
DPP AMPHURI juga mengumumkan poin-poin aturan terbaru umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi melalui akun Instagram resminya, yaitu:
1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel.
3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan ibadah dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui penyelenggara resmi yang mengikuti aturan yang berlaku.