keepgray.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah resmi membuka musim umrah 1447 H, dengan sejumlah persyaratan baru yang perlu diperhatikan oleh calon jemaah.
Visa untuk jemaah asing mulai diterbitkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dan tersedia melalui aplikasi Nusuk mulai Rabu, 11 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun X resmi mereka.
Persiapan teknis dan operasional untuk musim umrah baru ini telah dimulai lebih awal, dengan koordinasi bersama berbagai otoritas terkait untuk memastikan kelancaran prosedur dan peningkatan berkelanjutan.
Salah satu aturan baru yang penting adalah terkait dengan reservasi akomodasi. Visa umrah hanya akan diterbitkan jika hotel yang dipesan oleh jemaah telah memiliki izin resmi atau Tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengonfirmasi persyaratan ini. Kabid Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, menjelaskan bahwa hotel harus memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki izin resmi, sesuai dengan program perjalanan yang dirancang (misalnya, jumlah malam di Madinah dan Makkah), serta sudah dimasukkan dan disetujui dalam sistem Nusuk.
Proses ini akan dilakukan sebelum visa diterbitkan dan memerlukan persetujuan dari pihak hotel. Jika tidak ada persetujuan, visa tidak akan diterbitkan.
Pendaftaran umrah dapat dilakukan melalui biro perjalanan yang disebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021. Calon jemaah perlu mencari dan menentukan biro perjalanan umrah, melakukan pendaftaran dengan melengkapi syarat seperti kartu identitas, akta kelahiran, dan membayar biaya umrah sesuai paket yang dipilih.
Penting untuk memastikan bahwa biro perjalanan umrah yang dipilih telah terdaftar resmi atau memiliki izin dari Kementerian Agama.