Ummat Protes AD/ART, Amien Rais Dituding Otoriter!

keepgray.com – Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada hari ini, di mana para kader menyampaikan protes terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang baru. Mereka menilai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, bertindak otoriter.

Ketua DPP Partai Ummat, Azznur Syamsu, menyatakan bahwa rakernas ini merupakan aspirasi dari arus bawah, yaitu para pengurus DPW yang merasa perlu adanya evaluasi terhadap langkah-langkah partai di tingkat nasional. Rakernas ini diadakan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Herman Kadir dari Mahkamah Partai Ummat menjelaskan bahwa rakernas ini diikuti oleh 27 DPW yang memprotes AD/ART baru. Sebelumnya, ia menerima aduan dari 24 DPW yang memprotes kekuasaan mutlak Majelis Syuro yang diketuai oleh Amien Rais.

Menurut Herman, AD/ART yang baru sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa tidak ada musyawarah nasional (munas) atau rakernas, dan semua kekuasaan mutlak berada di tangan Majelis Syuro, termasuk penunjukan ketua dan penentuan kandidat pilkada.

Konflik ini bermula ketika Majelis Syuro mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembubaran kepengurusan partai di semua tingkatan dan SK pengangkatan kembali menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi, sebagai ketua umum. Herman juga menyebutkan bahwa AD/ART partai telah diubah setelah Ridho Rahmadi kembali diangkat sebagai ketua, dan kemudian dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disahkan.

Mahkamah Partai sempat mengirim surat permohonan penundaan penerbitan AD/ART baru kepada Kemenkumham. Namun, Kemenkumham tetap menerbitkan surat pengesahan AD/ART tersebut, yang diartikan bahwa Kemenkumham menganggap tidak ada sengketa. Herman menegaskan bahwa faktanya ada sengketa yang jelas.

Mahkamah Partai berencana untuk menggugat surat keputusan tersebut dan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada pekan depan. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan teguran kepada Menkumham untuk membatalkan surat keputusan tersebut. Alasan gugatan ini adalah karena AD/ART yang baru sangat bertentangan dengan undang-undang partai politik.