UMKM Naik Kelas, Eri Tutup Parkir Minimarket!

keepgray.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan menindak tegas minimarket di wilayahnya yang menyewakan lahan parkir untuk kegiatan berjualan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penggelapan.

Eri mencontohkan penutupan sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada karena menyewakan lahan parkir kepada pelaku UMKM dengan biaya Rp 8.900.000 per bulan. Menurutnya, izin yang diberikan adalah untuk parkir, bukan untuk disewakan. Hal ini disampaikan saat inspeksi mendadak di Jalan Kartini, seperti dilansir detikJatim, Jumat (13/6/2025).

Eri menjelaskan bahwa tindakan menyewakan lahan parkir kepada UMKM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah penggelapan karena adanya penarikan sewa kepada UMKM. Ia menegaskan akan melaporkan praktik ini karena terkait dengan kewajiban pajak yang tidak jelas pembayarannya.

“Yang kedua, disuruh bayar. Ini saya laporkan karena ini bisa penggelapan. Pajaknya bayar ke siapa?” tegas Eri.

Eri menyayangkan adanya pihak yang mempertanyakan penutupan tempat usaha tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena pemilik minimarket telah bertindak keterlaluan dengan memanfaatkan fasilitas gratis yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Surabaya.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.