UMKM dan Pajak: Tarif Terbaru

keepgray.com – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa insentif ini sebenarnya telah berakhir pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

“UMKM orang perorangan sudah habis tujuh tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5 persen tahun 2024, tetapi tetap dapat membayar PPh final 0,5 persen di 2025,” kata Bimo dalam jumpa pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6).

Bimo menambahkan bahwa tarif pajak untuk UMKM masih mengacu pada aturan lama, yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Pemerintah saat ini sedang merancang aturan baru terkait hal tersebut.

“Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Setneg,” ujarnya.

Awalnya, PPh final untuk UMKM adalah sebesar 1 persen dari omzet dan dibayarkan setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Kemudian, pada 1 Juli 2018, pemerintah memberikan insentif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang memangkas PPh final untuk UMKM menjadi 0,5 persen. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Dalam aturan tersebut, insentif ini berlaku selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada penghujung tahun 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga tahun 2025.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pada Desember 2024 lalu bahwa PPh 0,5 persen terhadap omzet penjualan dalam setahun diberlakukan bagi UMKM yang penjualannya per tahun mencapai Rp4,8 miliar.