UI: Rendam Ponsel Harun, Kata Ahli

keepgray.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025), terkait interpretasi kata ‘bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan seorang satpam PDIP bernama Nur Hasan. Frans berpendapat bahwa ‘bapak’ yang dimaksud dalam percakapan tersebut merujuk kepada Hasto Kristiyanto.

Penjelasan ini disampaikan Frans setelah jaksa memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan. Dalam rekaman tersebut, Nur Hasan menyampaikan pesan dari seseorang yang disebut ‘bapak’ kepada Harun Masiku, yang berisi instruksi untuk merendam ponselnya.

Berikut transkrip percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan yang diperdengarkan di persidangan:

* Nur Hasan: “Ini ada amanah, Pak, handphone Bapak harus direndam di air.”
* Harun: “Iya, Pak, iya, di mana?”
* Nur Hasan: “Di DPP.”
* Harun: “Di mana disimpannya, Pak?”
* Nur Hasan: “Di air, direndam di air.”
* Harun: “Di mana itu?”
* Nur Hasan: “Nggak tahu saya.”

Percakapan itu juga menunjukkan adanya janji pertemuan antara Nur Hasan dan Harun Masiku, di mana kata ‘bapak’ kembali diucapkan berulang kali.

* Harun: “Atau di mana? Atau di DPP?”
* Nur Hasan: “Iya di situ aja, Pak.”
* Harun: “Di mana?”
* Nur Hasan: “Ketemu di situ aja.”
* Harun: “Di situ ya?”
* Nur Hasan: “Di atas nggak ada orang, Pak. Di atas nggak ada orang, Pak, nggak bisa tinggal.”
* Harun: “Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?”
* Nur Hasan: “Bapak lagi di luar, Pak.”

Menanggapi percakapan ini, Frans menjelaskan bahwa Harun Masiku dan Nur Hasan saling memahami siapa sosok ‘bapak’ yang dimaksud. “Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud ‘bapak’ itu adalah seseorang… karena kalau misalnya dia katakan ‘Bapak di mana?’ Pasti dia jawab ‘saya di kantor. Atau saya di pos satpam. Atau saya di jalan’. Tapi dia jawab, ‘Bapak lagi di luar’. Maksudnya seseorang. Berarti ‘bapak’ yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini,” jelas Frans.

Ketika jaksa menanyakan lebih lanjut mengenai sosok ‘bapak’ tersebut, Frans menyatakan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, konteks pemeriksaan, dan data-data yang ada, ia menyimpulkan bahwa ‘bapak’ yang dimaksud adalah Hasto Kristiyanto. Frans menambahkan bahwa dalam data-data bahasa sebelumnya, terdapat penyebutan nama Hasto.

Hasto Kristiyanto sendiri didakwa dalam kasus ini atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku, termasuk memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW.