keepgray.com – Masyarakat Indonesia akrab dengan istilah “TTD” dalam urusan administrasi, yang sering disalahartikan sebagai singkatan dari “tanda tangan.” Namun, tahukah Anda bahwa ini kurang tepat? Dalam dokumen resmi, TTD memang sering dijumpai sebagai penanda persetujuan atau pengesahan, tetapi arti sebenarnya bukanlah singkatan dari “tanda tangan.”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI V Daring), “ttd.” adalah singkatan dari “tertanda,” yang berarti “sudah dibubuhi tanda” atau “sudah ditandatangani.” Jadi, “ttd.” tidak merujuk pada aktivitas menandatangani, melainkan menunjukkan bahwa dokumen telah diberi tanda tangan atau cap sah. KBBI mendefinisikan tanda tangan sebagai “nama yang dituliskan secara khas dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima, menyetujui, dan sebagainya).”
Beberapa istilah turunan dari tanda tangan yang umum digunakan meliputi:
* **Tanda tangan basah:** Tanda tangan yang dibubuhkan langsung di atas kertas dengan pena atau alat tulis lain, juga dikenal sebagai tanda tangan manual.
* **Tanda tangan digital:** Kode atau informasi digital yang disisipkan ke dalam dokumen elektronik untuk memverifikasi isi dan identitas pengirim, umum dalam bidang teknologi informasi.
* **Tanda tangan elektronik:** Tanda tangan yang dipakai sebagai alat autentikasi dan validasi dalam transaksi elektronik, lazim dalam konteks hukum dan administrasi digital.
Jejak awal tanda tangan ada sejak sekitar 3000 SM di kalangan masyarakat Sumeria dan Mesir kuno. Saat itu, tanda tangan berupa simbol atau piktograf yang menyampaikan makna atau identitas tertentu. Seiring perkembangan peradaban dan sistem tulisan, bentuk autentikasi ini berubah. Sekitar tahun 439 M, masyarakat mulai menggunakan segel sebagai penanda resmi, sebelum akhirnya menjadi tanda tangan pribadi yang ditulis langsung dengan tangan.
Di era digital, muncul inovasi tanda tangan elektronik, yang banyak digunakan dalam urusan administratif, terutama di pemerintahan dan sektor bisnis, karena dianggap lebih praktis dan efisien. Tanda tangan elektronik mempermudah autentikasi dokumen tanpa media fisik dan sejalan dengan tren digitalisasi. Meskipun demikian, tanda tangan tradisional masih memiliki nilai simbolik dan historis yang tetap dihargai hingga kini.